ANDIKA HAZRUMY Mohon Restu & Dukungan dari seluruh Generasi Muda Banten

03 Januari 2009

Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

HAK

  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Protokoler; dan
  • Keuangan dan administratif.

KEWAJIBAN

  • Mengamalkan Pancasila;
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
  • Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
  • Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.

sumber: DPD-RI