ANDIKA HAZRUMY Mohon Restu & Dukungan dari seluruh Generasi Muda Banten

03 Januari 2009

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:
  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah

Fungsi Pertimbangan

Tugas dan wewenang:
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR
Bidang Terkait:
  • RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait:
  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
  • Perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  • Pajak, pendidikan, dan agama

sumber: DPD-RI