Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
Tugas dan wewenang:
sumber: DPD-RI
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
- Otonomi daerah
- Hubungan pusat dan daerah
- Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
- Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah
Fungsi Pertimbangan
Tugas dan wewenang:
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
- RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Tugas dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
- Otonomi daerah
- Hubungan pusat dan daerah
- Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah
- Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya
- Perimbangan keuangan pusat dan daerah
- Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
- Pajak, pendidikan, dan agama
sumber: DPD-RI